Search

Di Masa Depan Tak Ada Lagi Fintech dan Bank, Kok Bisa? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada saat ini, perusahaan-perusahaan financial technology atau fintech berkembang dengan masif di Indonesia. Mengisi peluang-peluang yang belum pernah disentuh oleh perbankan konvensional. Lalu bagaimana tren fintech pada masa depan?

Melihat hal ini, Digital Sales & Marketing Manager Cashwagon, Wisnu Saputra menyatakan bahwa pada masa depan, industri keuangan akan diisi dengan kolaborasi antara banyak perusahaan fintech, bank-bank, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"Jadi akan ada kolaborasi. Tidak ada namanya fintech, tidak ada yang namanya bank. Semua akan jadi satu," ujar Wisnu ketika ditemui di acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (23/9).

Nantinya, ekosistem yang dibangun akan saling mendukung. Jika bank dan pemerintahan tidak dapat menjangkau masyarakat di pelosok, di sana para perusahaan fintech akan bekerja untuk menjembataninya.


Selain itu, nantinya masyarakat juga akan diberikan edukasi mengenai fintech. Selain ini merupakan hal baru, banyak juga masyarakat yang belum paham apa dan bagaimana fintech bekerja.

"Banyak yang masih bingung membedakan mana fintech yang ilegal dan legal. Bunga legal dan ilegal berapa. Lalu apa aja yang diakses oleh yang ilegal dan legal pada ponsel mereka. Itu mereka belum tahu. Kurang lebih itu yang harus diedukasi kepada masyarakat di daerah," ungkapnya.

Untuk itu, Wisnu juga membeberkan cara membedakan perusahaan fintech legal dan ilegal. Yang pertama, masyarakat harus mengecek fintech tersebut di website OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Selain itu juga bisa mengecek website AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

"Dilihat juga apakah fintech itu sudah teregistrasi apa belum. Yang terakhir, pada saat menginstal aplikasi fintech, lihat apa saja yang diakses. Yang legal dari OJK hanya boleh mengakses mikrofon, kamera, dan lokasi. Di luar dari itu, misalnya mengakses storage, kontak, atau sms itu adalah ilegal," paparnya.

Cashwagon sendiri sudah terdaftar dalam OJK. Kini aplikasi pinjaman dana tunai (peer-to-peer lending) ini sudah ada di 20 kota. Mulai dari Semarang, Surabaya, Labuan Bajo, Bali, Makassar, Manado, Ambon, Samarinda, Kalimantan Barat, Medan, Pekanbaru, Lampung dan lainnya.

Melihat pasar fintech di Indonesia yang lebih besar dibandingkan luar negeri, Cashwagon sudah pernah mendanai sekitar Rp 1.000 triliun. "Tapi belum semuanya dapat tersalurkan. Kami masih melakukan inklusi-inklusi keuangan untuk mengedukasi masyarakat Indonesia mengenai financial industry yang baru ini," tukas Wisnu.

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terkini - Google Berita
September 23, 2019 at 07:29PM
https://ift.tt/2mAk8xT

Di Masa Depan Tak Ada Lagi Fintech dan Bank, Kok Bisa? - CNBC Indonesia
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Di Masa Depan Tak Ada Lagi Fintech dan Bank, Kok Bisa? - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.