
Wabah COVID-19 di Jawa Timur terus bertambah dengan jumlah 256 kasus positif. Di sektor ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran kredit debitur yang terdampak Corona.
OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11 tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19.
"Jadi dalam POJK tersebut memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau masyarakat terdampak. Cakupannya karena ini di Jatim jadi kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan yang ada di seluruh Jatim," kata Bambang Muktiriyadi, Kepala OJK Regional IV Jatim, Jumat (10/3/2020).
Bambang membeberkan untuk perusahaan pembiayaan, dari 64 anggota asosiasi di Jatim, semuanya udah berkomitmen untuk mensukseskan dan mendukung POJK tersebut.
"Sampai saat ini datanya masih dinamis saat ini, masih banyak permintaan restrukturisasi dari debitur yang masih dalam proses," jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Bambang, dari 364 debitur sudah ada 117 yang mendapatkan restrukturisasi. Untuk besarannya tercatat Rp 34,7 miliar.
Bambang mengatakan jenis relaksasi dari perusahaan pembiayaan bermacam-macam sesuai perusahaan masing-masing. Pihaknya mencatat beberapa relaksasi dari perusahaan pembiayaan di antaranya gress periode 3-6 bulan, lalu diperingan dengan membayar bunga saja 6 bulan.
"Lalu ada penundaan sebagian angsuran, ada juga perpanjangan waktu dengan menurunkan besaran angsuran," imbuhnya.
Bambang menambahkan OJK Jatim berkomitmen mendukung dan menerapkan POJK tersebut. Menurutnya POJK dibuat untuk meringankan beban dari debitur/masyarakat yang terdampak.
"Mengingat kita juga berpacu melawan COVID-19 dan perekonomian agar tetap bertumbuh, kami menyerukan agar masyarakat yang masih mampu, usahanya masih jalan masih bisa bayar cicilan, untuk membayar cicilan secara normal. Tapi kalau memang tidak mampu bisa menghubungi masing-masing perusahaan pembiayaan," pungkasnya.
Khofifah: Makin Banyak Zona Merah di Jatim, Tingkatkan Kewaspadaan:
(fat/fat)Bisnis - Terbaru - Google Berita
April 11, 2020 at 07:48AM
https://ift.tt/2XthZo4
OJK Jatim Keluarkan Kebijakan Keringanan Kredit di Tengah Wabah Corona - Detiknews
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Jatim Keluarkan Kebijakan Keringanan Kredit di Tengah Wabah Corona - Detiknews"
Post a Comment