Wimboh Santoso menambahkan P2P lending memiliki risiko yang tinggi. Pasalnya pemberi pinjaman tidak mengenal si peminjam. Mereka hanya berbasis kepercayaan karena semua berbasis internet.
"Peraturan OJK penting di sini karena kita diamanatkan UU untuk melindungi konsumen. Literasi penting di sini karena memberikan pemahaman bagi pemberi pinjaman dan peminjam," ujar Wimboh dalam Indonesia Fintech & Summit Expo 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (23/9/2019).
"Contoh ada costumer (konsumen) memohon pinjaman dari 20 fintech berbeda, kan gak mungkin itu. Jadi kode etik ini bukan hanya penyedia layanan tapi juga bagi peminjam," ungkapnya.
"Perlindungan konsumen juga perlu dan OJK akan ada di belakang agar konsumen dan pemberi pinjaman mengikuti standar pasar. Perlindungan data juga perlu karena saat ini isu proteksi data penting," lanjut Wimboh.
(roy/miq)Bisnis - Terkini - Google Berita
September 23, 2019 at 10:55AM
https://ift.tt/2LHboQy
Bos OJK Soal P2P Lending: Ada Customer Ngutang ke 20 Fintech - CNBC Indonesia
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bos OJK Soal P2P Lending: Ada Customer Ngutang ke 20 Fintech - CNBC Indonesia"
Post a Comment