Search

4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Pemblokiran Ponsel BM - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Pemerintah melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komifo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengesahkan Peraturan Menteri tentang pemblokiran ponsel black market alias ponsel BM melalui nomor IMEI pada Jumat (18/10/2019).

Langkah ini dilakukan merespons maraknya peredaran ponsel BM.

Aturan baru ini akan aktif dan efektif berlaku pada 18 April 2020.

Apa saja yang perlu diketahui mengenai pemblokiran ponsel BM ini?

1. Penjual ponsel BM diberi waktu 6 bulan

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penjual ponsel BM masih memiliki waktu setidaknya 6 bulan untuk menjual sisa ponsel yang dimilikinya sampai habis.

Setelah regulasi tersebut aktif pada April 2020, pemerintah tidak akan memberi ruang kepada penjual ponsel BM.

Baca juga: Pemblokiran Ponsel BM Dilakukan via IMEI, Apa Itu?

Dikeluarkannya peraturan tentang pemblokiran ponsel BM bertujuan untuk melindungi konsumen dari barang ilegal dan juga memangkas kerugian negara akibat peredaran ponsel ilegal.

Selain itu, pemerintah juga berharap penjual hanya menjual barang resmi.

2. Nasib ponsel BM yang telanjur aktif

Menkominfo Rudiantara menjelaskan, regulasi pemblokiran ponsel BM akan berpengaruh terhadap ponsel yang dibawa dari luar negeri setelah kebijakan tersebut diaktifkan.

Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena saat ini tidak ada perubahan apa pun yang akan memengaruhi konsumen.

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terkini - Google Berita
October 19, 2019 at 08:19AM
https://ift.tt/35LQTdt

4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Pemblokiran Ponsel BM - KOMPAS.com
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Pemblokiran Ponsel BM - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.