Luhut menjelaskan larangan ekspor nikel tetap berlaku mulai 1 Januari 2020 sesuai dengan regulasi dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tetapi, saat ini akan diberlakukan penghentian ekspor sementara karena ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh para penambang nikel.
"Jadi kita evaluasi, kita setop sementara sampai pemeriksaan dilakukan secara terpadu antara bea cukai, KPK, kemudian angkatan laut. Intinya negara ini harus disiplinkan sembarangan seperti itu kan merusak tatanan negara," ujarnya saat dijumpai di kantornya, Selasa (29/10/2019).
Penghentian ekspor sementara ini rencananya bakal dilakukan dalam satu atau dua pekan. "Penyetopannya tetap 1 Januari 2020, tidak berubah. Tapi ini karena tiba-tiba ada lonjakan luar biasa sampai 3 kali target. Nah kalau sekarang KPK terlibat supaya main pada tingkat pencegahan."
Ia mengatakan ini pula alasannya mendukung Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang meminta ekspor nikel disetop lebih cepat kemarin.
Saat ini, ujar Luhut, ekspor nikel mentah per bulan bisa mencapai 100-130 kapal. Biasanya hanya 30 kapal per bulan. Kondisi ini dikhawatirkan bakal merusak lingkungan.
Foto: Infografis/Larangan Ekspor Biji Nikel/Edward Ricardo
|
Bisnis - Terkini - Google Berita
October 29, 2019 at 07:11PM
https://ift.tt/32YbxW3
Gandeng KPK, Luhut Setop Ekspor Nikel RI Sementara Hari Ini! - CNBC Indonesia
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gandeng KPK, Luhut Setop Ekspor Nikel RI Sementara Hari Ini! - CNBC Indonesia"
Post a Comment