Search

Himpun Dana Triliunan, Hanson Diminta Balikin Dana Investor - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi meminta manajemen emiten properti yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX) untuk mengembalikan semua dana triliunan yang dihimpun untuk diinvestasikan di perusahaan tersebut.

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan Hanson International diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan sudah dilakukan pengawasan dengan mengenakan sanksi.

"K

ami memanggil pengurusnya, kita mendapat penjelasan, jadi penghimpunan dilakukan di 2016 dan mencapai penghimpunan dana triliunan dan menghimpun dana dengan bunga 10-12% yang harusnya kegiatan ini dihentikan," kata Tongam dalam jumpa pers Satgas Waspada Investasi bersama dengan Bareskrim Polri dan Kementerian Kominfo, Jalan Lapangan Banteng Timur, Kamis (31/10/2019).
Foto: Media briefing Bronis oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengenai temuan fintech lending ilegal (CNBC Indonesia/Yanurisa Ananta)

Dia menegaskan pihaknya sudah meminta Hanson untuk menghentikan kegiatan tersebut. Hanya saja Tongam belum bisa mengungkapkan besaran nilai penghimpunan dana dari Hanson.

"Kami juga meminta Hanson harus mengembalikan semua dana yang dihimpun oleh Hanson, sanksi sudah dikenakan OJK. Kami akan memonitor kegiatan yang dilakukan oleh Hanson," tegasnya.
Hanson adalah emiten properti yang dikendalikan oleh salah satu pelaku pasar modal, Benny Tjokrosaputro. Hanson diduga melakukan pelanggaran atas UU Perbankan karena telah melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal. Bahkan, dana yang dihimpun ini jumlahnya sudah mencapai triliunan rupiah.

Pelanggaran UU ini dilakukan karena Hanson telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Padahal Hanson sendiri bukanlah bank, melainkan perusahaan properti.

Untuk menghindari bertambah banyaknya dana yang dihimpun dari aktivitas ilegal ini, pada 28 Oktober 2019 Satgas telah memerintahkan perusahaan ini untuk menghentikan semua kegiatan penghimpunan dana.

"Mereka kami minta mengumumkan kepada masyarakat melalui media massa dan web serta surat kepada seluruh nasabahnya," jelas Tongam, sehari sebelum jumpa pers hari ini.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, pihak yang melakukan pelanggaran ini bisa dikenakan ancaman pidana penjara 5-15 tahun serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 20 miliar. Sanksi ini akan diberikan kepada perusahaan beserta pihak-pihak yang memberikan perintah kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Hanson mengumumkan sedikitnya di 5 media massa yang berisi bahwa Hanson tidak lagi menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito ataupun jenis lainnya sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.


Bentjok yang merupakan pemilik dari Hanson telah mundur dari jabatan Komisaris Utama pada pekan lalu. Belum diketahui apakah mundurnya Bentjok terkait dengan kasus ini atau bukan.

Hanya saja, yang pasti sebelumnya, Hanson juga terkena sanksi OJK akibat penyajian laporan keuangan tahun 2016 yang tidak akurat. Akibatnya, Hanson terkena denda sebesar Rp 5 miliar.

Data perdagangan Bursa Efek Indonesia, Kamis ini, pukul 15.53 WIB, saham MYRX diperdagangkan naik 2,15% di level Rp 95/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 8,24 triliun.


Bentjok langsung bayar Rp 5 miliar kena sanksi
(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terkini - Google Berita
October 31, 2019 at 03:47PM
https://ift.tt/33aoxYM

Himpun Dana Triliunan, Hanson Diminta Balikin Dana Investor - CNBC Indonesia
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Himpun Dana Triliunan, Hanson Diminta Balikin Dana Investor - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.