KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kartika Wirjoatmodjo, Jumat (25/10) resmi dilantik menjadi Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia meninggalkan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
Meski kini punya jabatan yang lebih bergengsi, boleh jadi pendapatan pria yang akrab disapa Tiko ini bakal lebih kecil dibandingkan saat ia menjabat Direktur Utama Bank Mandiri.
Baca Juga: Sertijab, Suahasil Nazara resmi gantikan Wamenkeu Mardiasmo
Sebagai contoh, dari penelusuran laporan keuangan Bank Mandiri, pada tahun 2016, Bank Mandiri mengalokasikan anggaran untuk gaji, bonus, dan imbalan senilai Rp 402,91 miliar kepada direksi. Artinya kalau ada 10 direksi saja, per tahun tiap direksi akan dapat Rp 40,29 miliar, sehingga per bulan tiap direksi bakal dapat Rp 3,35 miliar.
Pada 2018, Bank Mandiri mengalokasikan gaji sebesar Rp 475,55 miliar untuk direksi. Kalau ada 10 direksi berarti Rp 3,6 miliar per bulan
Namun, Bank Mandiri dalam surat klarifikasinya ke Kontan.co.id menyatakan, hitungan itu salah. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas menegaskan, informasi yang tersaji tersebut merupakan data konsolidasi Mandiri Group. Dengan kata lain, anggaran gaji sebesar itu untuk seluruh jajaran direksi Bank Mandiri berikut jajaran direksi seluruh anak usahanya.
Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin jadi Wakil Menteri BUMN, begini tanggapan Inalum
Namun, mungkin saja penghasilan Tiko bakal lebih kecil dalam saat ia menjadi Wakil Menteri BUMN. Dari kalkulasi KONTAN, per bulan ia cuma akan raih pendapatan paling banyak Rp 91,43 juta.
Nilai tersebut berasal dari tunjangan wakil menteri Rp 56,43 juta berupa tunjangan wakil menteri dan Rp 35 juta berupa tunjangan perumahan.
Tunjangan perumahan bahkan tak akan diberikan jika Kementerian BUMN telah menyediakan rumah dinas baginya. Meski demikian, memang ada sejumlah komponoen lain misalnya tunjangan kesehatan yang tak disebut nilainya, atau tunjangan kendaraan yang diberikan satu kali dengan nilai maksimum Rp 800 juta.
Baca Juga: Jokowi lantik 12 wakil menteri, ini nama dan jabatan mereka
Kalkulasi tersebut berasal dari sejumlah beleid yang mengatur soal pendapatan wakil menteri. Misalnya, Peraturan Menteri Keuangan 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, Keppres 68/2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, Perpres 119/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.
KONTAN juga berupaya menanyakan pendapat Tiko soal ini. Sayangnya pesan pendek yang dikirim KONTAN belum diresponnya.
Sedangkan dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan Tiko kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2019, nilai kekayaanya tercatat mencapai Rp 57,02 miliar.
Klarifikasi Bank Mandiri
Sementara Bank Mandiri dalam surat klarifikasi kepada Kontan.co.id menegaskan bahwa informasi soal penghasilan yang diterima direksi Bank Mandiri tersebut adalah tidak benar. Bank Mandiri sebagai perusahaan milik negara yang tercatat sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI), memang selalu melaporkan informasi renumerasi.
Meski demikian, perhitungan yang digunakan bukan dengan menjumlah secara total lalu membagi sama rata seperti perhitungan yang dilakukan oleh tim Kontan, karena informasi yang tersaji merupakan data konsolidasi Mandiri Group.
Selengkapnya berikut klarifikasi dari Bank Mandiri
Kepada :
Redaksi Kontan.co.id
Gedung KONTAN
Jalan Kebayoran Lama No. 1119
Jakarta 12210.
Perihal : Klarifikasi Berita “Jadi wamen BUMN, Kartika Rela Kehilangan Gaji Rp 3,6 Miliar per Bulan di Bank Mandiri”
Dengan hormat,
Merujuk pemberitaan pada situs berita Kontan tanggal 26 Oktober 2019 dengan judul dengan judul “Jadi Wamen BUMN, Kartika Rela Kehilangan Gaji Rp3,6 Miliar”, terdapat kekeliruan penyajian data dari Kontan tentang gaji Direktur Utama Bank Mandiri. Dalam pemberitaan disebutkan bahwa Direktur Utama Bank Mandiri dalam satu bulan mendapatkan gaji Rp 3,0-3,6 miliar. Hal ini jauh dari kenyataan.
Melalui surat ini, kami ingin menyampaikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar. Bank Mandiri sebagai perusahaan milik negara yang tercatat sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia, memang selalu melaporkan informasi renumerasi. Meski demikian, perhitungan yang digunakan bukan dengan menjumlah secara total lalu membagi sama rata seperti perhitungan yang dilakukan oleh tim Kontan, karena informasi yang tersaji merupakan data konsolidasi Mandiri Group.
Kami menyayangkan Kontan menurunkan artikel tanpa menggali lebih dalam informasi awal yang didapat dari laporan keterbukaan informasi. Selain itu, penulisan ini pun tidak melakukan konfirmasi, sesuatu yang seharusnya dianut media yaitu “cover both side”.
Atas hal tersebut, untuk menjaga tersajinya informasi yang akurat dan tidak menimbulkan beragam interpretasi bagi masyarakat terhadap perusahaan-perusahaan milik negara, maka kami berharap redaksi dapat lebih akurat melakukan analisa serta melakukan konfirmasi.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Rohan Hafas
Corporate Secretary
*Setelah ada klarifikasi Bank Mandiri, Kontan.co.id mengubah judul berita ini. Semula artikel ini berjudul "Jadi Wamen BUMN, Kartika rela kehilangan gaji Rp 3,6 miliar per bulan di Bank Mandiri".
Editor: Noverius Laoli
Editor: Noverius Laoli
Bisnis - Terkini - Google Berita
October 25, 2019 at 08:15PM
https://ift.tt/340jf1L
Jadi wamen BUMN, Kartika rela kehilangan gaji Rp 3,6 miliar per bulan di Bank Mandiri - Kontan
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jadi wamen BUMN, Kartika rela kehilangan gaji Rp 3,6 miliar per bulan di Bank Mandiri - Kontan"
Post a Comment