Search

Penghentian ekspor nikel ore berlaku hari ini - Industri Kontan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghentikan ekspor nikel ore mulai hari ini, 29 Oktober 2019. Penghentian ini lebih cepat daripada rencana awal 1 Januari 2020.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, percepatan ini merupakan kesadaran kolektif anak bangsa. "Nanti berapa pun volume nikel ore yang masih ada, akan ditampung oleh pengusaha yang punya smelter," kata Bahlil, Senin (28/10).

Kesepakatan yang diambil oleh BKPM, pengusaha, dan asosiasi nikel ini disebut Bahlil sebagai kesadaran kolektif BKPM, pengusaha, dan juga asosiasi nikel, karena ekspor nikel ore dinilai terus rugi. Langkah ini pun disebut sebagai upaya hilirisasi. Jadi, para pengusaha sepakat untuk nikel ore diolah dalam negeri, karena selain bisa menambah nilai dan menciptakan lapangan kerja.

Bahlil menambahkan, saat ini harga nikel ore yang diekspor hanya US$ 45. Kalau pengusaha bisa mengolah di dalam negeri, ada potensi untuk mengekspor dengan harga sebesar US$ 2.000 per ton.

Baca Juga: Ekspor nikel ore dihentikan, BKPM: Selama ini rugi terus

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming mengatakan bahwa dalam kesepakatan ini tidak akan ada yang dirugikan. Bahkan, ia yakin ini merupakan jalan tengah yang ditemukan untuk menghimpun kekuatan, terutama di bidang nikel.

Soal smelter yang sudah disiapkan oleh pengusaha, menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Prihadi Santoso, sudah ada 14 pengolahan dan pemurnian nikel yang sudah beroperasi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, keputusan pemerintah tersebut telah sesuai dengan kesepakatan antara asosiasi pelaku usaha dengan BKPM. “APNI tidak ada masalah dan mengapresiasi kebijakan pemerintah,” tutur Meidy kepada Kontan.co.id, Senin (28/10).

Baca Juga: Kinerja Vale Indonesia (INCO) anjlok secara tahunan, membaik secara kuartalan

Kendati begitu, Meidy mengatakan, APNI menunggu pemerintah mengeluarkan aturan yang jelas terkait tata niaga perdagangan nikel di dalam negeri. Aturan tersebut diharapkan dapat memuat sejumlah aspek penting dalam pengaturan perdagangan nikel domestik.

Pertama, harga jual nikel di dalam negeri harus sesuai dengan harga patokan mineral (HPM) terhitung 1 November 2019. Kedua, perusahaan pemilik smelter nikel domestik mesti menyerap nikel dengan batasan kadar ore yang rendah, yaitu di bawah 1,7% atau sama dengan aturan batasan kadar nikel untuk diekspor.

Ketiga, perusahaan agar menggunakan dua surveyor untuk pelabuhan muat dan bongkar. Jika terjadi perbedaan kadar, harus menghadirkan surveyor ketiga yang disepakati bersama. “Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan pemilik smelter atau pemegang IUP yang tidak mengikuti HPM yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tandas Meidy.


Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia
Editor: Wahyu Rahmawati
Video Pilihan

Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia
Editor: Wahyu Rahmawati

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terkini - Google Berita
October 29, 2019 at 06:56AM
https://ift.tt/2BWvSyQ

Penghentian ekspor nikel ore berlaku hari ini - Industri Kontan
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penghentian ekspor nikel ore berlaku hari ini - Industri Kontan"

Post a Comment

Powered by Blogger.