Search

Ekspor Nikel Disetop, Luhut: Ada Pelanggaran Masif! - detikFinance

Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menyetop sementara ekspor nikel. Hal itu disebabkan karena adanya pelanggaran.

"Ekspor itu berhenti 1 Januari 2020. Nah sementara dari sini ke sana, kita temukan ada pelanggaran-pelanggaran yang masif. Jadi kita hentikan sementara evaluasi semua, syukur-syukur 1-2 minggu selesaikan dan buka lagi," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Selasa (29/10/2019).

Apa saja pelanggaran yang ditemukan? Luhut menjelaskan, ekspor nikel disetop karena belakangan ini melebihi kuota. Bahkan, melebihi 30 kapal dalam sebulan.


"Rata-rata sekarang ekspor sampao 100-130 kapal per bulan," ujarnya.

Bukan hanya itu, Luhut mengatakan, nikel yang diekspor memiliki kadar tinggi. Luhut menambahkan selama ekspor nikel disetop kegiatan ekspor ini akan dievaluasi.

Dalam evaluasi ini semua pihak dilibatkan, dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi kita evaluasi kita setop sementara sampai pemeriksaan dilakukan secara terpadu, antara Bea Cukai, KPK, kemudian Bakamla, Angkatan Laut. Intinya negara ini harus disiplinkan, sembarangan seperti itu kan merusak tatanan negara," tutupnya.

Simak Video "Resmi! Indonesia Setop Ekspor Nikel Tahun Depan"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terkini - Google Berita
October 29, 2019 at 08:05PM
https://ift.tt/2NmhPbn

Ekspor Nikel Disetop, Luhut: Ada Pelanggaran Masif! - detikFinance
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ekspor Nikel Disetop, Luhut: Ada Pelanggaran Masif! - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.