
Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Janu Suryanto mengungkapkan WNA yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 30 hari masih bisa memakai ponselnya dengan menggunakan tarif roaming internasional.
"Kalau pakai tarif roaming, masih bisa dipakai," tulis Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Janu Suryanto melalui pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (18/10).
Akan tetapi, jika ponsel yang dipakai WNA menggunakan SIM lokal maka masa beralkunya hanya 30 hari."Kalau diganti kartu SIM Indonesia, ya [masa berlaku] 30 hari. Lapor ke operator saja," kata Janu.
Menurut Permen Kemenkominfo pada pasal 10 tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada alat dan/atau perangkat Telekomunikasi, ada beberapa syarat ponsel yang terkena pengecualian aturan pembatasan IMEI.
Syarat-syarat tersebut di antaranya ponsel yang menggunakan tarif roaming internasional, ponsel yang merupakan barang bawaan pribadi penumpang atau awak internasional, dan perwakilan negara asing serta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
Kendati demikian, mereka diwajibkan untuk melaporkan IMEI perangkat yang digunakan. Pelaporan dilakukan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional paling lambat 30 hari setelah kedatangan.
Aturan IMEI hari ini telah resmi ditandatangani oleh tiga kementerian terkait, Kemenkominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perdagangan.Aturan ini direncanakan bakal diterapkan pada bulan April 2020. Untuk sementara, masyarakat yang hendak mengecek IMEI ponsel mereka dapat mengakses situs https://ift.tt/2ZGaOXy.
Menkominfo Rudiantara menyebut saat ini pihaknya dan Kemenperin tengah merampungkan aplikasi untuk mengecek IMEI sehingga masyarakat tidak mesti mengakses situs 'Cek IMEI' Kemenperin.
"Kita buat aplikasi untuk memeriksa IMEI, tidak usah browsing ke situs Kemenperin lagi. Sekarang lebih mudah, 6 bulan masih panjang," kata Rudiantara kepada awak media di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan.
[Gambas:Video CNN] (din/evn)
Bisnis - Terkini - Google Berita
October 21, 2019 at 09:52AM
https://ift.tt/2qoxvCX
Nasib Ponsel WNA Saat Aturan IMEI Berlaku April 2020 - CNN Indonesia
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
semua berkat mrs karina roland
ReplyDeleteNama saya annisa logan, saya dari indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman di internet bahwa mereka harus sangat hati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk memperbaiki saloon penata rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir merenggut nyawaku, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama Ibu. karina, pemilik perusahaan pinjaman roland karina, yang saya hubungi dan dia mengatakan kepada saya bahwa jika saya dapat bertemu dengan syarat dan ketentuan mereka bahwa pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah rincian saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas pekerjaan baik Ibu. Karina dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk membagikan kesaksian saya tentang Ibu. karina, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi Ibu. karina melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau whatsapp hanya +1 (585) -708-3478 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan@gmail.com untuk pekerjaannya yang baik dalam hidup saya dan keluarga saya.