Search

HM Sampoerna Tanggapi Rencana Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen - Bisnis Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Emiten rokok PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) menilai rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok hingga 23 persen pada 2020 bakal mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional.

Troy Modlin, Direksi PT HM Sampoerna Tbk, mengaku belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai tersebut. Akan tetapi, perseroan menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional.

“Jika pemerintah bermaksud untuk memberlakukan kebijakan cukai yang dapat mendukung kelangsungan penyerapan tenaga, kami merekomendasikan agar pemerintah menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin,” ungkapnya kepada Bisnis, Jumat, 13 September 2019.

Troy merekomendasikan, pemerintah menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun, serta memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). Selain itu, HMSP meminta pemerintah tetap mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal 2 miliar batang per tahun.

Dia menilai, pemerintah akan mencapai tujuannya melalui rekomendasi di atas, sekaligus menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi para pelaku industri.

Informasi teranyar, pemerintah memutuskan cukai rokok tahun depan naik 23 persen dan harga jual eceran (HJE) rokok naik 35 persen setelah tidak naik pada tahun lalu.

Jumat, 13 September 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan sudah mendapatkan pandangan dari sejumlah menteri Kabinet Kerja, antara lain Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Perindustrian.

“Kenaikan average atau rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukainya dan 35 persen dari harga jualnya [HJE], akan kami tuangkan di dalam peraturan menteri keuangan yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan Bapak Presiden 1 Januari 2020,” ujarnya seusai rapat internal di Istana Negara di Jakarta pada Jumat.

Menurutnya, keputusan untuk menaikkan cukai rokok memperhatikan tiga hal yakni mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri rokok, dan menjaga penerimaan negara.ri kita sendiri. Meski ada dana desa, kalau tidak ada pos untuk mendukung, ya tidak masalah. Tidak diberi tidak apa-apa," katanya.

BISNIS

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terkini - Google Berita
September 14, 2019 at 07:37AM
https://ift.tt/2ZXBt6B

HM Sampoerna Tanggapi Rencana Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen - Bisnis Tempo.co
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "HM Sampoerna Tanggapi Rencana Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen - Bisnis Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.