Asuransi WanaArtha Life belum juga membayarkan klaim asuransi yang telah jatuh tempo. Hal ini karena rekening efek milik perusahaan dibekukan oleh pihak berwenang.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih menjelaskan hingga saat ini belum ada laporan dari nasabah terkait WanaArtha Life. Namun, sudah masuk pantauan Ombudsman sejak Oktober 2019.
"Tidak ada laporan terkait WanaArtha Life, tapi mereka sudah masuk dalam pantauan kami," kata Alamsyah saat dihubungi detikcom, Jumat (14/2/2020).
Mengutip video 20detik tanggal 27 Januari 2020 disebutkan, Kejaksaan Agung telah membekukan 800 rekening efek milik investor terkait dengan kasus Jiwasraya.
Hal ini sesuai dengan surat yang beredar pada 21 Januari 2020 terjadi perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang. Karena itu, perusahaan berupaya untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada pihak terkait seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak WanaArtha diminta untuk melakukan klarifikasi dengan pihak Kejaksaan Agung.
Dari klarifikasi tersebut memang benar jika rekening efek milik perusahaan dikenakan perintah pemblokiran terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang sedang dalam proses oleh Kejaksaan Agung.
Dalam surat juga disebutkan, manajemen perusahaan telah melakukan klarifikasi dengan Kejaksaan Agung. Salah satu direktur perusahaan telah diminta keterangannya sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan Agung.
Simak Video "Bahana Jadi Induk Holding Asuransi Akhir Februari"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/ara)
Bisnis - Terbaru - Google Berita
February 14, 2020 at 11:23AM
https://ift.tt/2SC79aY
Gagal Bayar, WanaArtha Sudah Dipantau Ombudsman Sejak Oktober 2019 - detikFinance
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gagal Bayar, WanaArtha Sudah Dipantau Ombudsman Sejak Oktober 2019 - detikFinance"
Post a Comment