Search

Kena PHK, Karyawan Indosat Dapat Pesangon hingga 70 Kali Gaji - detikFinance

Jakarta -

PT Indosat Tbk (ISAT) buka suara soal PHK terhadap 677 karyawannya. Sampai saat ini sudah 92 persen dari 677 karyawan terdampak Indosat terdampak PHK yang setuju.

Sekitar 622 karyawan yang setuju dikenai PHK mendapatkan pesangon hingga 70 bulan gaji, sedangkan yang masa kerjanya paling sebentar, yaitu di bawah satu tahun, mendapatkan 14 bulan gaji. Secara rata-rata, pesangon yang diberikan sebesar 43 bulan gaji. Gaji karyawan terdampak PHK juga sudah dinaikkan 3-6 persen.

"Rata-rata 43 bulan gaji. Paling kecil ada 14 bulan kurang dari satu tahun (masa kerjanya). Di UU 13/2003 maksimum 32 bulan. Kita tertinggi ada 70 bulan gaji," kata Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Irsyad menjelaskan keputusan PHK sudah digodok sejak tahun lalu dan bukan hal yang tiba-tiba. Dia menyebut perusahaan 'kegemukan'.

"Tapi ada banyak juga yang kita lihat perusahaan kita ini kurang cukup agile, kegemukan istilahnya. Di mana kita melihat di sini bukan cuma menjadi lambat, tapi decision making lebih kompleks dari seharusnya," tutur Irsyad.

Indosat saat ini menjalin kerja sama dengan mitra-mitranya, termasuk mitra managed service, untuk memberi kesempatan kepada karyawan yang terdampak agar tetap dapat bekerja di bawah naungan mitra dan menyediakan pelatihan pascakerja.

Pihaknya juga membantah jika ada intimidasi dalam penyampaian rencana PHK kepada 677 karyawan. Masing-masing karyawan dipanggil secara terpisah dan dijelaskan hak yang akan didapatkan jika setuju dirumahkan.

"Tidak ada intimidasi," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terbaru - Google Berita
February 27, 2020 at 04:22PM
https://ift.tt/3cbbSJO

Kena PHK, Karyawan Indosat Dapat Pesangon hingga 70 Kali Gaji - detikFinance
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kena PHK, Karyawan Indosat Dapat Pesangon hingga 70 Kali Gaji - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.