Hal ini terungkap dari Hak Jawab yang diberikan oleh Wanartha Life terkait pemberitaan CNBC Indonesia sebelumnya berjudul : Terseret Jiwasraya, Asuransi Wanaartha Life Mulai Gagal Bayar.
Pada kesempatan ini, Wanaartha juga membantah gagal bayar seperti yang ditulis CNBC Indonesia sebelumnya. Pasalnya, perseroan mengaku tidak mengalami gagal bayar dan bisa menyelesaikan klaim nasabah. Hanya saja, perseroan mengaku menunggu untuk blokir rekening dibuka.
Berikut jawaban Wanaartha Life yang disampaikan Yanes Y Matulatuwa selaku Presiden Direktur :
WanaArtha Life tidak memiliki hubungan apapun dengan Jiwasraya. Hal ini telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung RI pada saat direksi kami memberikan keterangan sebagai Saksi.
WanaArtha Life selama 45 tahun berdiri tidak pernah gagal bayar, dan selama lima tahun terakhir kami telah membayarkan total klaim sebesar Rp 37 triliun kepada nasabah dan memiliki Risk Based Capital sebesar hampir 240%.
Kami melakukan penundaan pembayaran dan Roll Over dikarenakan rekening kami diblokir oleh regulator sehubungan dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Seperti yang telah dikemukakan oleh Kejaksaan Agung, ada 800 rekening dan 137 perusahaan yang diblokir.
Gagal bayar adalah ketidakmampuan membayar, sedangkan kami melakukan penundaan pembayaran dan akan segera melakukan pembayaran kepada nasabah segera blokir rekening dibuka.
Oleh karena itu, Judul berita yang mengatakan bahwa WanaArtha Life gagal bayar adalah tidak benar, telah menimbulkan keresahan yang tidak semestinya dan sangat merugikan WanaArtha Life.
Sebelumnya, CNBC Indonesia memberitakan, seorang sumber CNBC Indonesia mengatakan bahwa para nasabah tidak bisa melakukan pencairan klaim yang telah jatuh tempo. Sebaliknya, Wanaartha Life malah menawarkan perpanjangan polis setidaknya 6 bulan.
Beredar surat dari Wanartha kepada para pemegang polis yang mengakui "Telah timbul kejadian di luar kendali kami (Wanaartha Life) yang menyebabkan keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban klaim asuransi yang telah jatuh tempo."
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa kejadian gagal bayar ini berawal dari pemblokiran rekening efek milik Wanaartha Life oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian manajemen Wanaartha melakukan klarifikasi kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pemblokiran rekening saham tersebut.
Namun, pembukaan rekening tersebut memerlukan klarifikasi kepada Kejagung. Alhasil Direktur Keuangan Wanaartha Life Daniel Halim diperiksa Kejagung terkait dengan rekening saham yang diblokir serta keterkaitan dengan kasus Jiwasraya.
Akibatnya pemblokiran rekening saham tersebut, Wanaartha Life tak bisa menjual portfolio efek yang dimiliki dan berujung gagal bayar.
Dalam surat tersebut, Wanaartha Life juga berjanji akan membayar klaim asuransi yang telah jatuh tempo, setelah 14 hari pasca pembukaan rekening efek yang diblokir.
(wed)
Bisnis - Terbaru - Google Berita
February 14, 2020 at 12:02PM
https://ift.tt/39JDmEz
Terungkap, Alasan Wanaartha Life Tunda Bayar Dana Nasabahnya - CNBC Indonesia
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terungkap, Alasan Wanaartha Life Tunda Bayar Dana Nasabahnya - CNBC Indonesia"
Post a Comment