JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha industri pembiayaan menyambut baik inisiasi pemerintah untuk memberikan kelonggaran pembayaran cicilan kredit kendaraan bermotor kepada pekerja informal seperti, tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan yang terdampak virus corona (Covid-19).
Pekerja informal itu bisa mendapatkan kelonggaran angsuran selama maksimal dalam jangka satu tahun.
Kelongaran atau relaksasi ini mengacu jangka waktu restrukrusisasi yang diatur dalam Peraturan OJK tentang Stimulus.
Namun, pemberian relaksasi tersebut sepertinya belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
Paling tidak, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selesai membuat detail teknis pemberian dan syaratnya.
Baca juga: Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan untuk Ojek dan Sopir Taksi Online
"Kami masih menunggu penjelasan resmi dari OJK dahulu supaya lebih terang semuanya dan tidak menjadi polemik baru," kata Presiden Direktur PT Toyota Astra Financial Service ( TAF) Agus Prayitno Wirawan saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (27/3/2020).
"Adapun untuk potensi dampak dan segala macamnya saat relaksasi tersebut dilaksanakan, kami masih berhitung," ujarnya.
Walau demikian, lanjut dia, apapun yang diinstruksikan pemerintah akan diikuti. Terlebih jika menyangkut hajat hidup orang banyak.
Hal serupa juga dinyatakan Presiden Direktur PT Federal International Finance ( FIF Group) Margono Tanuwijaya, yang menyebut bahwa pihaknya sedang menanti stimulus pemerintah terkait kebijakan ini.
Sitimulus itu diharapkan bisa menjaga stabilitas industri khususnya sektor pembiayaan di tengah pandemik virus corona.
Baca juga: Cicilan Kendaraan Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Simak Caranya
Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 27, 2020 at 02:29PM
https://ift.tt/2y5iXMm
Negara Tangguhkan Cicilan Kendaraan Selama 1 Tahun, Ini Kata Leasing - Kompas.com - KOMPAS.com
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Negara Tangguhkan Cicilan Kendaraan Selama 1 Tahun, Ini Kata Leasing - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment