Search

Ini Syarat Debitur UMKM Bisa Dapat Keringanan Kredit - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejalan dengan arahan Presiden RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk plafon di bawah Rp 10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non bank. Dalam kebijakan ini, OJK memberikan keringanan berupa penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

Aturan ini tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical. Nah dalam surat edaran OJK, Rabu (25/3/2020), perlakuan khusus ini diberikan pada debitur bank bagi yang usahanya secara langsung atau tidak langsung terdampak penyebaran Covid-19.

Beberapa sektor yang menjadi sorotan antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Baca juga: Dampak Wabah Corona, THR Pekerja Bakal Dipangkas 50 Persen?

"Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit kepada debitur, termasuk debitur UMKM sepanjang debitur-debitur teridentifikasi terdampak Covid-19," tulis OJK.

Ada beberapa keringanan yang bisa diberikan oleh bank selaku kreditur kepada debitur UMKM dengan status kredit lancar tetapi terdampak Covid-19. Antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu (tenor), pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau konversi kredit.

Nah, pilihan keringanan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan tergantung pada hasil identifikasi bank kepada masing-masing debiturnya. Praktis, hal ini menjadi angin segar bagi para debitur yang kesulitan melakukan pelunasan kredit.

Baca juga: Buruh Bakal Demo Tuntut Pengusaha Bayar THR dan Gaji Penuh

Beberapa bank besar sebenarnya telah sejak awal pekan ini menggaungkan pemberian keringanan. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) misalnya mengaakui telah menerapkan kebijakan keringanan bagi debitur UMKM.

“Menindaklajuti POJK, Bank BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp 10 miliar yang usahanya terdampak virus corona berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran,” ujar Sunarso, Direktur Utama BRI, Kamis (26/3) dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona melalui berbagai skema restrukturisasi, di antaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling).

Sunarso menambahkan bahwa BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus corona,

“Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun. Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB),” imbuhnya.

Serupa, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) juga sudah menyesuaikan kebijakan dan proses kredit UMKM. Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati menuturkan, penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian BNI terhadap bisnis UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank. Kebijakan ini berlaku hingga 6 bulan hingga 1 tahun ke depan, atau hingga pemerintah menetapkan kondisi sudah normal.

Baca juga: Ini Waktu yang Tepat Meninjau Portofolio Investasi Anda

BNI mencatatkan portofolio kredit segmen UMKM sebesar Rp 74,5 triliun per akhir Februari 2020 atau tumbuh 13,6 persen dari periode yang sama tahun 2019. "Kondisi UMKM sedang dalam tekanan karena terdampak penyebaran virus Covid–19, baik terkait ketersediaan bahan baku, maupun serapan pasar. Untuk itu, kami memutuskan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi debitur serta kebijakan dari regulator,” ujarnya.

Penyesuaian BNI tersebut sejalan dengan relaksasi proses restrukturisasi kredit yang diatur OJK sebagai stimulus perekonomian. Bentuk relaksasi yang disiapkan BNI antara lain memberikan kesempatan lebih awal dalam melakukan restrukturisasi kepada debitur yang membutuhkan; memberikan kemudahan proses restrukturisasi baik melalui model penundaan kewajiban, pembayaran pokok, dan atau perpanjangan jangka waktu kredit.

Setali tiga uang, PT Bank Mandiri Tbk juga telah menerapkan kebijakan khusus berupa relaksasi dalam pembayaran angsuran maupun perpanjangan jangka waktu pinjaman bagi pelaku UMKM yang terdampak Corona, termasuk penyesuaian suku bunga.

Baca juga: Investor China Beri Bantuan 40 Ton Alat Kesehatan ke RI

Menurut Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi, penerapan kebijakan ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan mengacu pada kebijakan OJK mengenai Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona.

Bank Mandiri memiliki portofolio kredit segmen UMKM sebesar Rp 103 triliun pada Februari 2020, atau tumbuh 10,9 persn dari periode yang sama tahun lalu.

"Kami menyadari saat ini kondisi bisnis pelaku UMKM sedang menghadapi masa sulit karena terdampak virus Covid-19. Untuk itu, kami berusaha mencari solusi untuk memastikan debitur UMKM kami bisa melalui masa yang sangat sulit ini, kata Hery dalam keterangan resminya, Selasa (24/3).

Hery mengungkapkan, beberapa solusi yang disiapkan untuk eksisting debitur antara lain, menyiapkan relaksasi proses restrukturisasi kredit, salah satunya dengan melakukan restrukturisasi lebih awal kepada debitur yang membutuhkan. Kemudian, mempermudah perpanjangan masa laku fasilitas kredit dengan pemberian keringanan biaya provisi dan administrasi.

Untuk kemudahan proses, pemberian kredit baru maupun tambahan atas fasilitas kredit UMKM saat ini dapat menggunakan sarana elektronik. Selain itu, penambahan fasilitas kredit sampai dengan 20 persen akan dipermudah dan tanpa menambah agunan untuk debitur UMKM yang selama ini menunjukkan komitmen yang baik, terutama untuk debitur segmen mikro.

Baca juga: Physical Distancing Akan Diterapkan di Seluruh Rest Area Jalan Tol Jasa Marga

Kebijakan lain adalah melalui upaya untuk lebih mendekatkan pelayanan UMKM dengan menjadikan area dan kantor cabang menjadi kepanjangan tangan dalam pemrosesan kredit serta menciptakan Pusat Layanan UKM atau SME Solution Center di cluster atau kawasan yang potensial.

"Sebanyak 2800 cabang Bank Mandiri juga telah disiapkan dengan SDM dan Infrastruktur berbasis teknologi terkini untuk melayani kebutuhan pengelolaan dana, transaksi perbankan dan kebutuhan kredit dari nasabah UMKM," imbuh Hery. (Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: Terpukul Corona, Ini yang Dilakukan China untuk Memompa Ekonominya

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kabar gembira, debitur UMKM bisa dapat keringan kredit, berikut syaratnya

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 26, 2020 at 10:05PM
https://ift.tt/2JghuW7

Ini Syarat Debitur UMKM Bisa Dapat Keringanan Kredit - Kompas.com - KOMPAS.com
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Syarat Debitur UMKM Bisa Dapat Keringanan Kredit - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.