Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus untuk menekan dampak dari penyebaran virus Corona (Covid-19) di sektor keuangan nasional.
Caranya adalah dengan mengeluarkan kebijakan yang memberikan kemudahan atau relaksasi untuk para nasabah yang terdampak Covid 19 ini.
Salah satunya adalah kebijakan 'libur' bayar cicilan atau keringanan pembayaran angsuran hingga maksimal 1 tahun. Lembaga keuangan mana saja yang bisa memberikan keringanan tersebut?
Klik halaman selanjutnya>>>
Simak Video "Anjlok! Pertumbuhan Kredit Bank Tahun 2019 Hanya 6,08%"
[Gambas:Video 20detik]
Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 28, 2020 at 08:00AM
https://ift.tt/39tdj3z
Bank, Fintech, dan Leasing Akan Beri 'Libur' Bayar Cicilan - detikFinance
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bank, Fintech, dan Leasing Akan Beri 'Libur' Bayar Cicilan - detikFinance"
Post a Comment