Search

Siapa Saja yang Boleh 'Libur' Nyicil ke Bank? Ini Daftarnya - Detikcom

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Aturan tersebut ditujukan untuk menyelamatkan sektor usaha terutama UMKM yang terdampak penyebaran virus corona (COVID-19), baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dengan aturan itu, pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank. Debitur itu antara lain termasuk dalam sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Mekanismenya, setiap utang atau pembiayaan direstrukturisasi oleh bank atau perusahaan pembiayaan dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19.

Simak Video "Anjlok! Pertumbuhan Kredit Bank Tahun 2019 Hanya 6,08%"
[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 28, 2020 at 09:30PM
https://ift.tt/2QSYXDn

Siapa Saja yang Boleh 'Libur' Nyicil ke Bank? Ini Daftarnya - Detikcom
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Siapa Saja yang Boleh 'Libur' Nyicil ke Bank? Ini Daftarnya - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.