Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Sayangnya, sampai saat ini beberapa perusahaan leasing masih menagih para driver tersebut untuk mencicil kredit kendaraannya. Alasannya, mulai dari kurangnya sosialisasi aturan tersebut hingga tak adanya sanksi tegas.
Ekonom Senior Indef Fadhil Hasan menilai pemerintah saat ini harus membuat satu landasan hukum yang lebih jelas terkait kebijakan yang telah dikeluarkan. Di situasi saat ini, imbauan saja dinilai tidak cukup.
"Pemerintah harusnya ada landasan hukum yang lebih kuat, supaya leasing ini tak menagih. Harus ada hukumnya, sanksinya, enggak cukup hanya imbauan," ujar Fadhil dalam video conference, Minggu (29/3/2020).
OJK juga harus tetap melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaaan Indonesia(APPI) agar penerapan aturan itu tidak menimbulkan moral hazard.
"OJK kan sudah melarang debt collector untuk menarik kendaraan juga. Ini harus dijelaskan sampai di lapangan. Harus semua mengetahui," katanya.
Sebelumnya, melalui keterangan resminya, OJK sudah menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki masalah cicilan pembayaran kredit setelah atau sebelum ada Covid-19 untuk segera menghubungi kantor leasing untuk bisa mendapatkan kesepakatan.
OJK bilang, debitur bisa memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi, dengan cara mengajukannya kepada perusahaan pembiayaan utuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.
Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka. Saat ini, ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan.
"Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector," tulis keterangan resmi OJK.
(miq/miq)
Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 29, 2020 at 02:35PM
https://ift.tt/2yhDgq8
Debt Collector Kok Masih Kejar Cicilan Kredit Motor Ojol Cs? - CNBC Indonesia
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Debt Collector Kok Masih Kejar Cicilan Kredit Motor Ojol Cs? - CNBC Indonesia"
Post a Comment