TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan kelonggaran alias relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk nilai di bawah Rp 10 miliar.
Pemberian relaksasi kredit ini bisa berupa penundaan pembayaran sampai 1 tahun ke depan dan penurunan bunga.
Hal tersebut jelas tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus covid-19.
Lantas, apakah restrukturisasi ini hanya diberikan untuk batasan plafon Rp 10 miliar saja?
Otoritas Jasa Keuangan mengatakan, dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical telah mengaturnya secara jelas.
Yang Bisa Mendapat Restrukturisasi
Dalam POJK disebutkan, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak virus corona, termasuk juga debitur UMKM.
Bisa berasal dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
"Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 27, 2020 at 10:55AM
https://ift.tt/2QNFPq6
Simak, Ini Rincian Debitur yang Boleh Tunda Bayar Cicilan Sesuai Aturan OJK - Tribunnews.com
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Simak, Ini Rincian Debitur yang Boleh Tunda Bayar Cicilan Sesuai Aturan OJK - Tribunnews.com"
Post a Comment