Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi pinjaman dan pembiayaan dalam rangka menanggulangi dampak wabah virus corona. Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
Stimulus itu diberikan untuk beberapa debitur. Mulai dari pelaku usaha termasuk UMKM yang memiliki utang untuk usaha di bank hingga pelaku ojek dan taksi online serta nelayan yang memiliki cicilan kendaraan.
Mereka diberikan relaksasi lantaran dinilai terdampak baik langsung maupun tidak langsung atas penyebaran COVID-19 di Indonesia. Tapi untuk mendapatkan relaksasi ini tentu ada tata caranya.
Melansir rilis resmi OJK, Minggu (29/3/2020), ada tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak COVID-19.
Pertama, debitur tidak perlu datang ke bank atau leasing. Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi.
Kedua, ada debitur yang mendapatkan prioritas keringan yang telah memenuhi persyaratan minimal, seperti:
- Debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
- Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
- Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
- Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
Ketiga, bagi debitur yang tidak termasuk di persyaratan kedua tersebut di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.
Keempat, debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan. Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
Kelima, keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.
Simak Video "Kembangkan Vaksin Covid-19, Australia Kucurkan USD 1,3 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(das/dna)
Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 29, 2020 at 12:26PM
https://ift.tt/3dBhCxh
OJK Minta Debitur Tak Serbu Leasing atau Bank untuk 'Libur' Cicilan - detikFinance
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Minta Debitur Tak Serbu Leasing atau Bank untuk 'Libur' Cicilan - detikFinance"
Post a Comment