Caranya, yaitu melalui perluasan kebijakan perpajakan atas transaksi elektronik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabiltias Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus.
"Misalnya, Zoom ini, perusahaannya tidak eksis di Indonesia. Tidak mungkin kami pajaki. Tetapi, sekarang kegiatan ekonominya besar," ujar Ani lewat video conference KSSK, Rabu (1/4).Menurut dia, penting untuk menjaga basis pajak, sehingga Direktorat Jenderal Pajak bisa memungut pajak atas transaksi elektronik.
Tidak cuma Zoom, Ani juga menyinggung Netflix. Layanan media streaming digital tersebut banyak dimanfaatkan di tengah kebijakan social distancing.
Sebelumnya, Presiden Jokowi merestui pelebaran defisit anggaran hingga 5,07 persen dalam APBN 2020. Pelebaran defisit disebabkan penurunan dari sisi penerimaan negara, termasuk penerimaan migas, pajak, dan PNBP.
(aud/bir)
Bisnis - Terbaru - Google Berita
April 01, 2020 at 12:59PM
https://ift.tt/39AmyPw
Darurat Corona, Sri Mulyani Kejar Pajak Zoom dan Netflix - CNN Indonesia
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Darurat Corona, Sri Mulyani Kejar Pajak Zoom dan Netflix - CNN Indonesia"
Post a Comment