JAKARTA, KOMPASA.com - Presiden Joko Widodo menegaskan, kebijakan pemerintah menangguhkan cicilan kendaraan bagi pengemudi ojek online dan taksi online akan mulai berlaku mulai bulan April.
Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Jokowi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
"Sudah saya konfirmasi ke OJK dimulai bulan April ini sudah efektif," kata Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan Kompas.com terkait masih adanya pengendara ojek online yang ditagih cicilan kendaraannya oleh debt collector setelah kebijakan penangguhan diumumkan.
Baca juga: Nestapa Ojek Online, Tetap Ditagih Debt Collector Meski Cicilan Ditangguhkan karena Covid-19
Jokowi memastikan bahwa Peraturan OJK yang mengatur tentang penangguhan kredit ini sudah rampung, yakni POJK Nomor 11/POJK.03/2020.
Peraturan itu mengatur soal relaksasi kredit bagi seluruh usaha kecil menengah sejumlah sektor yang mempunyai hutang di bawah Rp 10 Miliar.
Relaksasi diberikan bagi masyarakat yang mata pencahariannya terdampak virus corona Covid-19.
"Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus berkaitan kredit tadi, artinya bulan April ini sudah bisa berjalan," kata dia.
Baca juga: Mulai Sekarang, Sebagian Debt Collector Libur Dulu
Kebijakan relaksasi kredit ini sebelumnya diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.
Menurut Jokowi, relaksasi ini juga berlaku bagi pengendara ojek, supir taksi hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan.
Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 31, 2020 at 05:48PM
https://ift.tt/340dfYa
Pengemudi Ojol Masih Ditagih Debt Collector, Ini Kata Jokowi - Kompas.com - KOMPAS.com
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengemudi Ojol Masih Ditagih Debt Collector, Ini Kata Jokowi - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment