Berdasarkan keterangan tertulis PT Lintas Marga Sedaya, Minggu (29/12/2019), untuk tarif terjauh yakni Cikopo hingga Palimanan pada golongan I menjadi Rp 107.500 atau naik sebanyak Rp 5.500 dari sebelumnya Rp 102.000.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Selain itu, dalam penyesuaian tarif juga memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
"Astra Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi," kata Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis dalam keterangan tertulis, Minggu (29/12/2019).
Daftar lengkap tarif Tol Cikopo ada di halaman berikutnya.
Simak Video "Konsorsium CAS Resmi Kelola Bandara Labuan Bajo"
[Gambas:Video 20detik]
Bisnis - Terkini - Google Berita
December 30, 2019 at 06:05AM
https://ift.tt/2QyyEkX
'Kado Tahun Baru', Tarif Terjauh Tol Cipali Naik Jadi Rp 107.500! - detikFinance
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "'Kado Tahun Baru', Tarif Terjauh Tol Cipali Naik Jadi Rp 107.500! - detikFinance"
Post a Comment