Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait permasalahan dalam tubuh Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri setelah perusahaan mencatat hasil investasi negatif Rp4,94 triliun pada 2019.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Meirijal Nur menilai secara normatif perusahaan asuransi seperti Asabri harus memperhatikan tata cara dan aspek prudensial dalam memutuskan portofolio investasinya
Meirijal menerangkan pengelolaan portofolio Asabri merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/2018 terkait akumulasi iuran pensiun (AIP), terutama diatur melalui pasal 16 hingga pasal 21 mengenai batasan dan jenis penempatan investasi oleh ASABRI.
Apabila terdapat kerugian pada investasi yang dilaksanakan oleh Asabri, Meirijal mengatakan pada tataran awal pihaknya melakukan pemeriksaan terkait kepatuhannya terhadap PMK.
"Sebagian besar kerugian investasi Asabri sebenarnya masih berstatus unrealized lost," ujar Meirijal kepada Bisnis, Kamis (30/1/2020).
Unrealized loss adalah kerugian dari hasil penempatan aset akibat penurunan harga atau nilai. Daripada menjual aset, individu atau badan usaha merealisikan rugi tersebut dengan harapan harga akan membaik.
Sepanjang Asabri masih mematuhi ketentuan yang ada, Meirijal melihat dinamika naik turunnya nilai investasi merupakan hal bisa saja terjadi.
Ke depan, Meirijal mengatakan Kemenkeu akan lebih mengintensifkan pengawasan dan pembinaan agar pengelolaan dana AIP oleh ASABRI lebih prudent agar dalam hal terjadi penurunan nilai investasi dapat segera diantisipasi.
Merujuk pada ketentuan yang ada yakni PMK No. 147/2018, dalam pasal 16 diterangkan bahwa aset dalam bentuk investasi bisa berupa SBN, deposito pada bank pemerintah, saham yang tercatat di bursa efek, obligasi dan sukuk dengan peringkat paling rendah A- yang diterbitkan oleh BUMN, medium term notes, reksa dana, penyertaan langsung, atau kontrak investasi kolektif.
Seluruh investasi selain SBN dilarang ditempatkan pada satu pihak melebihi 35% dari total investasi. Adapun, pihak yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah satu perusahaan atau sekelompok perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan langsung yang bersifat mayoritas.
Setelah 2 tahun tidak menyampaikan laporan keuangan, manajemen Asabri, pada Rabu (29/1/2020), akhirnya bersedia memaparkan kinerja keuangan 2019 yang mencatatkan penurunan dan diperkirakan berlanjut pada tahun ini.
Direktur Utama Asabri Sonny Widjadja memaparkan bahwa perseroan mencatatkan risk based capital (RBC) -571,17 persen pada 2019. Angka tersebut diperkirakan membengkak menjadi -643,49 persen pada 2020.
Catatan negatif tersebut terjadi akibat liabilitas Asabri yang mencapai Rp36,94 triliun, sedangkan asetnya senilai Rp30,84 triliun. Jumlah aset tersebut turun Rp16,69 triliun atau 35,12 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan posisi aset 2018 senilai Rp47,54 triliun.
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
asabri
Bisnis - Terbaru - Google Berita
January 30, 2020 at 03:06PM
https://ift.tt/2O79qJW
Kasus Asabri Memanas, Kemenkeu Akhirnya Buka Suara - Bisnis.com
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Asabri Memanas, Kemenkeu Akhirnya Buka Suara - Bisnis.com"
Post a Comment