Satuan tugas waspada investasi awal tahun ini telah menghentikan kegiatan financial technology (fintech) peer to peer lending.
Ada 120 entitas fintech yang beroperasi tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menawarkan Lewat Website
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan dari 120 fintech ilegal tersebut melakukan kegiatan pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar.
"Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK," kata Tongam dalam siaran pers, Kamis (30/1/2020).
Dia mengungkapkan masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dalam memanfaatkan mudahnya penawaran peminjaman uang dari fintech. Hal ini karena tanggung jawab dalam pengembalian dana yang dipinjam adalah urusan pribadi.
"Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman," katanya.
Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.
Bisnis - Terbaru - Google Berita
January 31, 2020 at 09:29AM
https://ift.tt/2uMZ6QE
Lagi, 120 Fintech Abal-abal Disetop Satgas Waspada Investasi - detikFinance
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lagi, 120 Fintech Abal-abal Disetop Satgas Waspada Investasi - detikFinance"
Post a Comment