Liputan6.com, Medan - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Gedung B Pengadilan Negeri (PN) Medan. Penggeledahan tersebut terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 28 Agustus 2018.
Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh empat orang penyidik sejak pukul 23.30 WIB, Rabu 29 Agustus 2018 hingga pukul 06.00 WIB, Kamis (30/8/2018).
"Mereka membawa surat perintah untuk melakukan penggeledahan," kata Erintuah.
Dia menjelaskan, ruangan yang digeledah KPK adalah ruangan Ketua PN Medan, ruangan Wakil Ketua PN Medam, meja milik hakim ad hoc Merry Purba, meja hakim Sontan Marauke Sinaga dan meja milik panitera pengganti Helfandi.
"Mereka menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Untuk salinan BAP, sedikitnya 30 barang bukti yang diambil penyidik KPK dari ruang Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan," ujar Erintuah.
Barang bukti tersebut berupa salinan elektronik, handphone merek Apple, satu buah media penyimpanan elektronik. Kemudian satu bundel surat keputusan Ketua PN Medan, surat keputusan khusus tentang penunjukan hakim majelis.
"Juga diamankan satu bundel tentang penetapan majelis hakim tetap dan panitera pengganti. Ini diamankan dari meja Ketua PN semua," ungkap Erintuah.
Sementara itu, beberapa segel yang dipasang oleh KPK pada saat OTT sudah dilepas. PN Medan juga melakukan foto copy berkas untuk diserahkan kepada penyidik.
"Berkas yang difoto copy menyangkut permasalahan lebih lanjut yang ditetapkan sebagai tersangka," Erintuah menjelaskan.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Geledah Ruangan PN Medan, Sejumlah Berkas Dibawa"
Post a Comment