Search

KPK Tetapkan Hakim Adhoc Tipikor Medan Tersangka Suap Penanganan Perkara

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).

Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Agus mengatakan, Tamin yang merupakan terdakwa yang tengah diadili oleh Merry memberikan SGD 280 ribu kepada Merry untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penjualan tanah aset negara.

Tamin divonis Merry pada 27 Agustus 2018 dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal jaksa menuntut Tamin hukuman 10 tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://m.liputan6.com/news/read/3631269/kpk-tetapkan-hakim-adhoc-tipikor-medan-tersangka-suap-penanganan-perkara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Tetapkan Hakim Adhoc Tipikor Medan Tersangka Suap Penanganan Perkara"

Post a Comment

Powered by Blogger.