Hal lain yang menjadi sorotan adalah pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, seperti yang tercantum dalam Pasal 43 (i).
Sekretaris Fraksi PKS Sukamta menyayangkan teknis pengaturan keterlibatan TNI, yang pengaturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP.
"Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI terukur dan terarah, dengan target yang jelas. Berapa personel, persenjataan, dari kesatuan apa, mobilisasi, komando dan anggarannya harus jelas, tidak dadakan dan agar tidak serampangan," papar anggota Komisi I DPR ini.
Karena itu, dia mendesak agar Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur soal ini.
Perlunya pemerintah segera menerbitkan PP atau Peraturan Presiden (Perpres) juga disampaikan Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis. Dia mengatakan, keberadaan PP atau Perpres penting untuk mendukung UU Terorisme.
Namun, Ketua SETARA Institute Hendradi mencemaskan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, berpotensi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dengan TNI.
Berdasarkan pernyataan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, TNI bisa melakukan operasi sendiri dari pencegahan, penindakan, dan pemulihan.
Padahal, kata Hendardi, dalam UU Terorisme yang baru disahkan agen utama pemberantasan terorisme adalah BNPT yang beroperasi dalam peradilan pidana, Polri sebagai agen penegak hukum, dan TNI berfungsi perbantuan.
"Jelas perluasan kewenangan sebagimana dikatakan Panglima itu terjadi dan dituangkan dalam Perpres, maka produk legislasi yang baru saja disahkan bukannya menjadi landasan kerja agar lebih efektif, tetapi bisa jadi justru mengundang tarik menarik kewenangan antar institusi keamanan," jelas Hendradi, Sabtu, 26 Mei 2018.
Dia meminta masyarakat luas untuk mengawasi penyusunan Perpres tersebut. Sebab, menurut Hendradi, ada potensi UU Terorisme yang telah disahkan terlampaui oleh Perpres.
Reporter: Ahda Bayhaqi, Renald Ghiffari
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pro Kontra UU Terorisme, Bisa Jadi Subversif?"
Post a Comment