Search

Jaksa Agung: Revisi UU Terorisme Disahkan, Negara Tak Lagi di Belakang Teroris

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyambut baik pengesahan revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau UU Terorisme. Dengan begitu, kata dia, negara kini berada selangkah lebih maju dari teroris.

Prasetyo menuturkan, revisi tersebut sangat diperlukan lantaran UU Terorisme sebelumnya dinilai kurang memadai. Bahkan UU yang lama membuat negara cenderung bersikap reaktif dalam menangani kasus terorisme.

"Jadi aparat penegak hukum dan keamanan itu cenderung seperti pemadam kebakaran saja. Ketika ada kejadian, ada peristiwa, akibatnya kemudian baru bisa bertindak untuk memadamkan api. Kan (seharusnya) tidak," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Dia juga menilai, UU Terorisme yang lama memberikan kesan bahwa negara, aparat penegak hukum dan keamanan berada di belakang teroris. Sehingga negara kerap kesulitan mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.

"Nah sekarang ini tentunya setidaknya kita diharapkan bisa selangkah di depan mereka. Demikian kita justru bisa melakukan upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai terjadi peristiwa yang justru memakan banyak korban. Itu yang kita hindarkan," katanya.

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3538892/jaksa-agung-revisi-uu-terorisme-disahkan-negara-tak-lagi-di-belakang-teroris

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaksa Agung: Revisi UU Terorisme Disahkan, Negara Tak Lagi di Belakang Teroris"

Post a Comment

Powered by Blogger.