Search

Jaksa KPK Tegaskan Kasus SKL BLBI Belum Kedaluwarsa

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung disebut telah lewat waktu atau kedaluwarsa. Tim jaksa menilai tim kuasa hukum Syafruddin keliru memahami surat dakwaan.

"Terhadap materi keberatan tersebut, kami menyatakan tidak sependapat," ucap jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa dan pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/5/2018).

Jaksa KPK menyebut bahwa masih berwenang melakukan penuntutan terhadap Syafruddin sebab surat dakwaan, perbuatan pidana yang diduga dilakukan terdakwa terjadi pada 21 Oktober 2003, 29 Oktober 2003, 13 Februari 2004 dan 26 April 2004.

Menurut jaksa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah berlaku.

Syafruddin juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu memuat ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati dalam hal tertentu.

Berdasarkan Pasal 78 ayat 1 dan Pasal 79 KUHP, kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, masa kedaluarsa berlaku setelah 18 tahun sejak tindak pidana terjadi.

"Dengan demikian, perkara yang dihadapi terdakwa Syafruddin baru bisa dikatakan kedaluwarsa setelah 22 Oktober 2021," kata jaksa KPK.

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3541814/jaksa-kpk-tegaskan-kasus-skl-blbi-belum-kedaluwarsa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaksa KPK Tegaskan Kasus SKL BLBI Belum Kedaluwarsa"

Post a Comment

Powered by Blogger.