Sebelumnya Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, adik Anniesa dituntut 18 tahun.
Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa. Sementara Kiki, Rp 5 miliar.
Jaksa menilai, tindakan ketiganya menipu ratusan calon jemaah umrah First Travel, melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau 372 tentang Penggelapan, serta Pasal 3 UU TPPU.
"Ini maksimal yang dikenakan pada terdakwa," kata jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5/2018).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3542998/bos-first-travel-divonis-20-tahun-penjara
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara"
Post a Comment