Liputan6.com, Jakarta - Polri tak main-main memerangi penyebaran berita bohong alias hoax, terlebih menyangkut soal hajat hidup orang banyak. Polri pun mengancam bakal menindak penyebar video hoax soal letusan Gunung Merapi yang beredar di media sosial.
"Itu bisa diproses, kan di UU ITE itu siapa yang nyebarkan berita palsu, ujaran kebencian, atau provokasi bisa dikenakan undang-undang," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Setyo berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial. Sebab, berita bohong dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Apalagi hoax tersebut berkaitan dengan bencana alam.
"Kalau mereka sebarluaskan ini menimbulkan kegaduhan, kan kasihan masyarakat yang lain," ucapnya.
Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3534866/polri-ancam-tindak-penyebar-video-hoax-letusan-gunung-merapiBagikan Berita Ini
0 Response to "Polri Ancam Tindak Penyebar Video Hoax Letusan Gunung Merapi"
Post a Comment