Liputan6.com, Jakarta - Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Tersangka merupakan pegawai PT Pertamina berinisial IS.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penetapan IS sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara lanjutan. "Dia (tersangka) pegawai Pertamina di bagian pengawasan," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Setyo menuturkan, IS memiliki peran penting dalam kasus tumpahan minyak di pantai tersebut. IS diduga lalai dan membiarkan jangkar kapal Ever Judger menarik pipa milik PT Pertamina itu hingga putus.
"Pada waktu kejadian harusnya dia langsung lapor. Dan itu ada beberapa hal yang menyalahi prosedur," terang jenderal bintang dua itu.
Meski begitu, polisi belum menahan pegawai Pertamina tersebut. IS rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 30 Mei 2018 mendatang.
"Walaupun sudah jadi tersangka, kita tetap mintai keterangan. Kalau nggak hadir 3 kali ya panggil paksa," Setyo menandaskan.
IS untuk sementara disangka melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 359 KUHP tentang kealpaan sehingga menyebabkan orang meninggal. Ia terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3538547/polisi-tetapkan-pegawai-pertamina-tersangka-tumpahan-minyak-balikpapanBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tetapkan Pegawai Pertamina Tersangka Tumpahan Minyak Balikpapan"
Post a Comment