Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengancam akan menggugat KPU DKI Jakarta. Langkah itu akan ditempuh bila dirinya tidak diloloskan sebagai bakal calon legislatif.
Gugatan itu akan diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (6/9/2018).
"Saya tinggal tunggu sampai hari besok, kan, tiga hari. Habis itu saya akan gugat ke DKPP. Kamisnya saya gugat," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Sebelumnya, KPU DKI tak meloloskan Taufik, karena ia pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Sesuai Peraturan KPU, mantan narapidana kasus korupsi tak bisa menjadi caleg.
Sementara, Bawaslu memutuskan Taufik lolos sebagai bacaleg. Karena itu, Taufik menyebut KPU DKI arogan apabila tidak melaksanakan putusan tersebut.
"Ini bentuk aroganisme lembaga. Dia dua kali dong melanggar undang-undang. Di undang-undang, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan," kata Taufik.
Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3636419/bila-tak-lolos-jadi-bacaleg-taufik-gerindra-ancam-gugat-kpu-dkiBagikan Berita Ini
0 Response to "Bila Tak Lolos Jadi Bacaleg, Taufik Gerindra Ancam Gugat KPU DKI"
Post a Comment