Liputan6.com, Jakarta - Polres Depok telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto. Pemanggilan itu terkait kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
"Iya (diperiksa sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Merdeka.com, Senin (3/9/2018).
Pada pemanggilan itu, dia tak menjelaskan kapan keduanya diperiksa sebagai tersangka. Namun, dia mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pada pekan ini.
"Pekan ini ya kita periksa, di Depok ya," ujar Argo.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
"Iya (tersangka), pada 20 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018) malam.
Menurut dia, penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan politikus PKS itu dijadikan sebagai tersangka.
"Ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujarnya.
Lebih lanjut Argo tak mengetahui apakah mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi ditahan atau tidak. "Itu haknya penyidik ya," pungkasnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Akan Periksa Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Pekan Ini"
Post a Comment