Sebelumnya, pihak kepolisian diam-diam telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka.
Nur Mahmudi diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
"Iya (tersangka), pada 20 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018) malam.
Menurut Argo, penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan politikus PKS itu sebagai tersangka.
"Ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujarnya. Namun, Argo mengaku tak mengetahui apakah Nur Mahmudi ditahan atau tidak.
Dalam kasus ini, polisi tak hanya menetapkan status tersangka kepada Nur Mahmudi. Tapi juga kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto. Dari hasil penyidikan, diduga kerugian akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 10,7 miliar.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sempat Mangkir, Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Akan Diperiksa 13 September"
Post a Comment