Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengomentari surat peringatan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada mantan Menpora Roy Suryo untuk mengembalikan 3.226 unit barang milik negara (BMN). Dia mengimbau Roy segera mengembalikan barang-barang tersebut.
"Jadi daripada berkepanjangan, sebaiknya dikembalikan dan kemudian dibuat detil-detilnya mana yang sebenarnya belum didaftar, mana yang sudah," kata Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Saut belum bisa memastikan apakah kasus Roy Suryo termasuk dalam pelanggaran tindak pidana korupsi atau tidak. Dia mengaku akan mempelajarinya lebih lanjut.
"Kita harus pelajari dulu ada tujuh bentuknya itu. Tujuh bentuk dari undang-undang tipikor, mulai dari penyelewengan jabatan, gratifikasi, pemerasan, terus kemudian ada tujuh bentuk. Bentuk yang mana kita harus pelajari pelan-pelan," ungkapnya.
Diketahui, Kemenpora menyurati mantan Menpora [Roy Suryo ](Diketahui, Kemenpora menyurati mantan Menpora Roy Suryo untuk mengembalikan barang milik negara (BMN) selama menjabat 15 Januari 2013 hingga 20 Oktober 2014. Disebutkan ada 3.226 unit aset negara yang belum dikembalikan. "")untuk mengembalikan barang milik negara (BMN) selama menjabat 15 Januari 2013 hingga 20 Oktober 2014. Disebutkan ada 3.226 unit aset negara yang belum dikembalikan.
Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3637086/kpk-imbau-roy-suryo-kembalikan-barang-milik-negaraBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Imbau Roy Suryo Kembalikan Barang Milik Negara"
Post a Comment