Search

Setya Novanto Serahkan Kuasa Rekening Bank Miliknya ke KPK

Seperti diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain vonis penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta.

Dari total USD 7,3 juta itu Setnov telah lebih dahulu mengembalikan Rp 5 miliar kepada KPK sebelum dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Hakim menyatakan, jika belum dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka aset Setya Novanto akan disita dan dilelang. Jika harta benda tak cukup, maka hukuman pidana Setnov ditambah dua tahun.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan korupsi E-KTP.

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3640988/setya-novanto-serahkan-kuasa-rekening-bank-miliknya-ke-kpk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Setya Novanto Serahkan Kuasa Rekening Bank Miliknya ke KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.