Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menyampaikan bahwa para pasangan calon (paslon) kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh lagi berkampanye dalam ajang Pilkada 2018. Meski begitu, hak mereka sebagai pemilih tidaklah dicabut.
"Terkait hak-hak pemilih tentunya ada pemilihan di tahanan," tutur Akmal di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).
Menurut Akmal, pilkada di suatu daerah nantinya akan tetap berlangsung meski paslonnya ditangkap KPK. "Pilkadanya tetap jalan walaupun tinggal satu orang calon kepala atau calon wakil kepala daerahnya," jelas dia.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan, sesuai aturan yang dikeluarkan KPU bahwa tidak akan ada pergantian paslon yang terjaring OTT KPK. Secara prosedur, pergantian paslon dapat terjadi jika memenuhi tiga hal. Yaitu putusan hukum sudah inkrah, sakit, atau meninggal dunia.
"Kalau ditahan kan dia belum inkrah. Masih proses hukum," ujar Bahtiar.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Paslon Pilkada 2018 Terjaring OTT KPK Tak Boleh Kampanye"
Post a Comment