Yorrys sempat mengungkap dugaan aliran uang kepada elite Golkar. Yorrys mengaku tahu hal tersebut dari Fayakhun Andriadi.
"Banyak katanya (yang disebut Fayakhun Andriadi menerima uang). Antara lain Pak Idrus, terus Pak Freddy, terus, ada beberapa itu," kata Yorrys usai diperiksa penyidik KPK pada Selasa 14 Mei 2018.
KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap Bakamla Fayakhun Andriadi"
Post a Comment