Liputan6.com, Jakarta Teroris Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, divonis oleh hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan, jumat (22/6/2018).
Aman Abdurrahman terbukti melakukan tindak pidana terorisme berupa bom Thamrin pada tahun 2016.
"Mengadili Aman Abdurahman, terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatugkan pidana Aman Abdurahman dengan Pidana Mati," kata Hakim Ketua Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Tidak ada unsur yang meringankan dari terdakwa Aman Abdurrahman.
"Menurut kami, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," ujar Jaksa Mayasari saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat 18 Mei 2018.
Malah jaksa menyebutkan, ada enam poin yang memberatkan Aman. Pertama, Aman adalah residivis kasus terorisme. Kedua, Aman patut diduga kuat sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.
Ketiga, Aman dinilai sebagai penganjur, penggerak pengikutnya untuk jihad, amaliyah teror sehingga menimbulkan banyak korban. Khususnya aparat.
Keempat, perbuatan Aman mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat. Kelima, perbuatan Aman telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan.
Terakhir, pemahaman Aman Abdurrahman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.
Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3565968/tok-gembong-teroris-aman-abdurrahman-dihukum-matiBagikan Berita Ini
0 Response to "Tok, Gembong Teroris Aman Abdurrahman Dihukum Mati"
Post a Comment