Liputan6.com, Jakarta - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pemberian kompensasi terhadap para korban sederet aksi terorisme yang berkaitan dengan terdakwa Aman Abdurrahman, dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
"Mengabulkan sebagian permohonan saksi dan para pemohon yang merupakan korban tindak pidana yang dilakukan terdakwa, yaitu korban peristiwa bom di Thamrin Jakarta Pusat dan Kampung Melayu, Jakarta Timur," kata Hakim Ketua Akhmad Jaini saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Total kompensasi disebut hakim, jumlahnya mencapai Rp 1,017 miliar. Nantinya, penggantian biaya tersebut dicairkan oleh negara kepada yang bersangkutan, melalui Kementerian Keuangan.
Lewat berkas tuntutan jaksa, ada 16 nama korban yang berhak mendapat kompensasi atas peristiwa di dua tempat kejadian tersebut.
"Membebankan sanksi kepada negara atas nama pemerintah melalui Menteri Keuangan yang ditujukan kepada para pemohon yang jumlahnya sebesar Rp 1.017.107.363," jelas hakim Akhmad.
Dalam masa persidangan, JPU diketahui kerap menghadirkan para korban dari sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aksi yang disebut digerakkan terdakwa Aman. Seperti di Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin Jakarta, bom Kampung Melayu Jakarta, dan penusukan polisi di Sumatera Utara, serta penembakan polisi di Bima.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim Kabulkan Kompensasi untuk Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu"
Post a Comment