Search

KPK Periksa Eks Dirut PT Nindya Karya Terkait Kasus Korupsi Dermaga Sabang

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkam pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT PT Nindya Karya, I Gusti Ngurah Putra. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Nindya Karya terkait pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006 hingga 2011.

Dalam kasus ini, penyidik juga memanggil Komisaris Utama PT Tuah Sejati Jamaluddin Ahmad dan Komisaris PT Tuah Sejati Rahmat Luthfi sebagai saksi.

"Yang bersangkutan hari ini kami jadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka PT NK (Nindya Karya) dan PT TS (Tuah Sejati)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Junat (29/6/2018).

Penyidik KPK juga telah memanggil mantan Direktur Utama PT Nindya Karya Robert Mulyono Santoso, mantan Direktur PT Nindya Karya Sugeng Santosa, dan mantan Komisaris PT Nindya Karya Wicipto Setiadi sebagai saksi pada Selasa 26 Juni 2018.

Sementara, pada Senin 25 Juni 2018, penyidik KPK memeriksa tiga komisioner PT Nindya Karya. Yakni Komisaris Utama PT Nindya Karya tahun 2007 Roestam Sjarief, serta dua Komisaris PT Nindya Karya tahun 2007 Sumyana Sukandar dan Usman Basjah.

Menurut Febri, pemeriksaan sejumlah direksi dan komisaris PT Nindya Karya ini untuk mendalami proses pengambilan keputusan di dalam korporasi serta aturan internal di perusahaan tersebut.

"Beberapa hari ini kami memeriksa sejumlah direksi dan komisaris PT. NK sebelumnya. Salah satu yang didalami adalah bagaimana SOP dan aturan internal di NK, bagaimana pengambilan keputusan di dalam korporasi dan juga mekanisme JO dengan PT. TS," jelas dia.

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3573236/kpk-periksa-eks-dirut-pt-nindya-karya-terkait-kasus-korupsi-dermaga-sabang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Periksa Eks Dirut PT Nindya Karya Terkait Kasus Korupsi Dermaga Sabang"

Post a Comment

Powered by Blogger.