Search

Anies Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2018

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dari 27 Juni hingga 31 Agustus 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembebasan pajak ini dalam rangka HUT DKI.

Anies menyebut, kebijakan ini untuk memfasilitasi warga agar taat pajak.

"Ada 3,1 juta kendaraan roda dua yang belum menunaikan kewajibannya. Itu sekitar 50% kendaraan motor kita belum bayar pajaknya, angka itu nilainya Rp 463 miliar," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Dia menjelaskan, untuk mobil yang abai pajak mencapai 748 ribu kendaraan dengan total tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 1,6 triliun.

"Jadi ada 44,6 persen kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajiban pajak," ucap Anies.

Mantan Mendikbud itu meminta warga memanfaatkan waktu 68 hari pembebasan denda pajak kendaraan itu untuk membayar tunggakannya.

"Kenapa denda dihapuskan, karena dendanya besar bisa 2x24 bisa 48 bulan. Padahal dendanya 2 persen per bulan. Karena itu kita hapuskan harapannya memberikan insentif. Tujuan kita bukan semata-mata meningkatkan sanksi dan denda, tapi menunaikan kewajiban," ucap Anies.

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3572103/anies-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-hingga-31-agustus-2018

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2018"

Post a Comment

Powered by Blogger.