Search

Resmi, Jokowi Putuskan 27 Juni Hari Libur Nasional

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan hari pelaksanaan Pilkada 2018 pada 27 Juni mendatang, sebagai libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Libur Nasional.

"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani presiden," ungkap Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (25/6/2018).

Rabu 27 Juni sebagian besar daerah di Indonesia akan menggelar hajatan pilkada. Ada 171 daerah yang akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan ini.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada Serentak sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.

Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan dengan keppres tersendiri, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.

Hal ini juga terjadi di Pilkada 2017. Di tahun tersebut Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Jelang pilkada, panitia KPU Temanggung, Jawa Tengah, gelar doa bersama. Begitu juga dengan TNI dan Polri di Makassar, Sulawesi Selatan.

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3568941/resmi-jokowi-putuskan-27-juni-hari-libur-nasional

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Resmi, Jokowi Putuskan 27 Juni Hari Libur Nasional"

Post a Comment

Powered by Blogger.