Search

Usai Pilkada, KPK Jadwalkan Pemanggilan Terhadap Cagub Maluku Utara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus pada Senin 2 Juli 2018. Pada beberapa waktu lalu, dia mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK karena beralasan tengah mengikuti pilkada.

Setelah tahapan pemungutan suara Pilkada 2018 selesai, KPK segera memanggil keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong.

"Dijadwalkan ulang pemeriksaan tersangka AHM (Ahmad Hidayat Mus) dan ZM (Zainal Mus) pada 2 Juli 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).

"Kami sudah sampaikan surat. Kami harap dua tersangka yang dipanggil tersebut memenuhi dan datang ke KPK," lanjut dia.

Sebenarnya, KPK sudah memanggil Ahmad Mus dan Zainal pada Senin 25 Juni 2018. Namun, mereka meminta penjadwalan ulang. Penjadwalan ulang yang diminta dikarenakan Mus tengah fokus Pilkada 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pilkada Serentak, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau masyarakat agar memilih pemimpin daerah yang bersih dari tindak pidana korupsi.

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3573866/usai-pilkada-kpk-jadwalkan-pemanggilan-terhadap-cagub-maluku-utara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usai Pilkada, KPK Jadwalkan Pemanggilan Terhadap Cagub Maluku Utara"

Post a Comment

Powered by Blogger.