Search

Anies: Penyegelan Pulau Reklamasi D Bukti Hukum Tajam ke Atas

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, penyegelan Pulau D hasil reklamasi bukti penegakan hukum tidak tebang pilih.

Sebelumnya, sebanyak 300 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan untuk menyegel Pulau D di Jalan Pantai Indah Kapuk RT 06/02 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018).

"Kita menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta kita akan menegakkan aturan kepada semua bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah tetapi kepada mereka yang besar dan kuat," papar dia.

Saat itu, Anies Baswedan juga mengecek langsung penyegelan bangunan-bangunan di Pulau D.

"Tanggal 6 Juni 2018 Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," kata Anies, di lokasi.

"Jumlah bangunan yang disegel ada 932. Bangunan yang sudah selesai terdiri dari 409 rumah, 212 rukan. Sementara yang belum selesai 313 jadi unit rukan dan rumah tinggal," sambung Anies Baswedan.

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3553225/anies-penyegelan-pulau-reklamasi-d-bukti-hukum-tajam-ke-atas

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies: Penyegelan Pulau Reklamasi D Bukti Hukum Tajam ke Atas"

Post a Comment

Powered by Blogger.