Kuasa hukum eks HTI, Yusril Ihza Mahendra mengecam tindakan persekusi itu. Dia menjelaskan PTUN hanya menolak gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM soal pembubaran organisasi.
PTUN tidak mencabut hak eks anggota HTI untuk melakukan dakwah dan ataupun mengikuti pengajian.
"Persekusi tindakan ujaran kebencian kepada HTI itu tidak pada tempatnya dilakukan," ujar Yusril di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Ketum PBB ini mengatakan sejak SK Menkumham keluar yang dikuatkan dengan putusan PTUN, kegiatan HTI secara organisasi tidak pernah dilakukan lagi. Kegiatan di kantor HTI sampai lambangnya pun sudah tidak ada.
"Kami menyampaikan bahwa kegiatan HTI tidak pernah dilakukan lagi. Di kantor di Tebet tidak ada lagi lambang HTI, tidak ada kegiatan atas nama HTI," kata Yusril.
Oleh karena itu, dia menyayangkan sikap persekusi terhadap pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung dengan HTI. Seperti Guru Besar Ilmu Hukum Undip Prof Suteki yang dibebastugaskan. Padahal menurut Yusril dia hanya bersaksi dengan keilmuannya setelah disumpah pengadilan.
"Prof Suteki guru besar sosial hukum, akibat memberikan keterangan itu jadi dipersulit dan diancam diberhentikan," ucapnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://m.liputan6.com/news/read/3549416/eks-hti-protes-penolakan-dakwah-ke-anggotanyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Eks HTI Protes Penolakan Dakwah ke Anggotanya"
Post a Comment