Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Advokasi Kontras, Putri Kanesia menyebut, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Menurut Putri, hal ini terlihat dari sejumlah poin yang dimasukan ke dalam revisi KUHP, khususnya tentang Tindak Pidana Berat terhadap HAM.
"Itu sebenarnya akan menghilangkan keputusan dari undang-undang tentang pengadilan HAM itu sendiri," kata Putri di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (3/6/2018).
Putri mengatakan ada sejumlah poin dalam revisi KUHP yang bertentangan dengan Undang-Undang Pengadilan HAM. Justru, kata dia, revisi KUHP ini malah menurunkan 'kelas' dari penindakan kasus pelanggaran HAM berat.
Yang pertama, kata Putri, adalah revisi KUHP tidak berlaku surut bagi pelaku pelanggaran HAM berat. Artinya, revisi KUHP hanya bisa memidana peristiwa yg terjadi di kemudian hari. Padahal, menurut Putri, dalam UU Pengadilan HAM secara ekplisit disebutkan bahwa pelanggaran HAM berat ini masuk dalam kategori retroaktif atau berlaku surut.
"Artinya peristiwa yang terjadi tahun 65, itu bisa dipidana hari ini atau besok, ketika pengadilannya sudah ada. Tapi dengan adanya RUU KUHP, yang memang asasnya adalah tidak berlaku surut, peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lalu itu tidak dapat dipidana. Hanya memidana peristiwa yang terjadi pasca KUHP ini disahkan. Ini juga menutup peluang terhadap kasus pelanggaran HAM berat yang sampe hari ini belum tuntas," terang Putri.
Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3547850/kontras-sebut-revisi-kuhp-bertentangan-dengan-uu-pengadilan-hamBagikan Berita Ini
0 Response to "Kontras Sebut Revisi KUHP Bertentangan dengan UU Pengadilan HAM"
Post a Comment